Tajuknews.id - Badan Legislatif (Baleg) DPR RI menggelar rapat panitia kerja (panja) lanjutan untuk merevisi UU No 6/2014 tentang Desa (UU Desa). Dalam rapat ini, disepakati usulan kenaikan dana desa sebesar 20 persen dari total dana desa senilai Rp 70 Triliun di APBN.Usul itu disepakati mayoritas fraksi untuk masuk naskah revisi UU Desa sebelum nantinya dibahas bersama pemerintah.
Sebelum pengambilan keputusan, tiap fraksi menyampaikan pendapatnya, sebanyak empat fraksi mengusulkan kenaikan alokasi dana desa dari dana transfer daerah sebesar 20 persen, yaitu Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKS, dan Fraksi PPP. Di sisi lain, PKB mengusulkan kenaikan dana desa sebesar 30 persen.
Sedangkan Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi PAN menilai besaran dana desa yang diberikan mesti disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara, tak bisa diberikan patokan dari persentase.
"Kalau kita naikkan menjadi 20 persen maka kenaikan kita untuk mendapatkan kenaikan mendekati angka Rp 2 miliar itu tercapai. Sekarang pilihannya tetap 15 persen atau kita naikkan 20 persen?" tanya Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dalam rapat Panja di Kompleks Parlemen, Senin 3 Juli 2023.
Mayoritas fraksi menyetujui keputusan itu. Kenaikan dana desa diusulkan DPR naik menjadi 20 persen untuk kemudian dibawa ke rapat Pleno Badan Legislasi.
"Tadi kita sudah ambil keputusan, dengan demikian kita sebagian besar setuju dengan 20 persen, setuju ya, Pak, ya?" tutur Supratman.
Ia menilai, dengan kenaikan besaran 20 persen, keinginan parlemen untuk memberikan dana desa kepada tiap desa sekitar Rp 2 miliar akan tercapai.
"APBN kita sejak republik ini berdiri, tidak pernah mengalami penurunan sehingga itu menjadi parameter perekonomian kita semakin baik," imbuhnya.(detik)
0 Komentar untuk "Rapat Baleg DPR Setujui Usulan Dana Desa Naik Sebesar 20%"