Tajuknews.id- Presiden PKS Ahmad Syaikhu menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan capres-cawapres yang belum berusia 40 tahun bisa maju asal kepala daerah berpengalaman. Syaikhu meyakini putusan MK tersebut independen.
"Ya kami tentu menghormati berbagai keputusan itu. Ini kan sebuah lembaga yang independen apa pun keputusannya ya tentu kita menghormati segala keputusan yang dimunculkan,"kata Syaikhu kepada wartawan di DPP PKS, Jakarta Selatan, Selasa 17 Oktober 2023.
Syaikhu tak mempermasalahkan putusan MK tersebut. Sebab pihaknya saat ini tengah fokus untuk pendaftaran pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin ke KPU.
"Kalau misalnya ini nanti kita justru berbantah dengan masalah ini, kaitannya kemudian nggak ada kepastian hukum. Gimana kita akan melaksanakan (pemilu)? Padahal kita akan segera mendaftar," ujarnya.
"Saya kira apa pun hasilnya, ya ini tentu kita harus hormati aja. Tinggal ini kemudian proses pilpres ini segera berjalan," lanjutnya.
Syaikhu mengatakan perlu adanya kajian secara mendalam terkait adanya kesan putusan MK politis. Adapun berbagai kritik kepada MK, Syaikhu menilai bahwa itu sebagai introspeksi lembaga negara.
"Ya kalau kritik hal-hal yang wajar dan biasa lah, sudah hal-hal yang memang dalam proses sebagainya hal-hal yang mungkin perlu jadi introspeksi bagi seluruh lembaga negara," pungkasnya.
MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa Unsa
MK mengabulkan uji materi soal batas usia capres-cawapres yang diajukan Almas. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.(detik)
Thanks for reading PKS Hormati Putusan MK: Kalau Kritik Hal Wajar, Introspeksi Lembaga. Please share...!
0 Komentar untuk "PKS Hormati Putusan MK: Kalau Kritik Hal Wajar, Introspeksi Lembaga"