Tajuknews.id - Kepala Kantor Kemenag Aceh Besar Saifuddin mengusulkan supaya dibentuk Qanun Tentang Pengukuran Arah Kiblat dan Hisab Rukyat di daerah tersebut. Qanun itu dinilai penting untuk menyelesaikan persoalan terkait hisab rukyat.
"Pengukuran arah kiblat yang bermuara pada ilmu falakiyah sangat penting namun kurang dipahami oleh masyarakat saat ini, sebabnya perlu adanya qanun hisab rukyat," kata Saifuddin dalam keterangannya, Selasa 20 Februari 2024.
Saifuddin pagi tadi menghadiri kegiatan coaching clinic pengukuran arah kiblat yang berlangsung di Sibreh, Aceh Besar. Menurutnya, ilmu falak dapat dipakai untuk mengukur arah kiblat yang benar sehingga dapat menepis keragu-raguan di tengah masyarakat.
"Hal ini sangat penting agar persoalan yang berkaitan dengan hisab rukyat dapat terselesaikan dengan baik," jelas mantan Kakankemenag Aceh Singkil itu.
Selain itu, kata Saifuddin, dengan lahirnya qanun tersebut maka akan mempermudah sosialiasi dan pembinaan tentang hisab rukyat secara lebih luas. Selain itu, MPU Aceh juga telah mengeluarkan fatwa tentang hal ini yaitu fatwa nomor 3 tahun 2018.
"Manfaat yang lebih besar lagi adalah pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran untuk pembinaan dan pengembangan hisab rukyat secara lebih besar lagi. Ilmu tentang hisab rukyat kurang diganderungi oleh kawula muda dewasa ini padahal ilmu ini besar sekali manfaatnya," ujar Saifuddin.
Kasi Bimas Islam Kemenag Aceh Besar Akhyar menyebutkan, pihaknya akan membentuk tim falakiyah untuk wilayah Aceh Besar yang akan menangani persoalan pengukuran arah kiblat di masjid dan meunasah. Tim itu nantinya akan turun ke masjid-masjid serta meunasah.
"Tim inilah yang akan turun kelapangan untuk menuntaskan masalah arah kiblat dan lain sebagainya. Insya Allah ke depan akan dilakukan pembinaan berkesinambungan agar keberadaan tim ini menjadi lebih kuat karena ditopang dengan ilmu pengetahuan," kata Akhyar.(detik)
Selain itu, kata Saifuddin, dengan lahirnya qanun tersebut maka akan mempermudah sosialiasi dan pembinaan tentang hisab rukyat secara lebih luas. Selain itu, MPU Aceh juga telah mengeluarkan fatwa tentang hal ini yaitu fatwa nomor 3 tahun 2018.
"Manfaat yang lebih besar lagi adalah pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran untuk pembinaan dan pengembangan hisab rukyat secara lebih besar lagi. Ilmu tentang hisab rukyat kurang diganderungi oleh kawula muda dewasa ini padahal ilmu ini besar sekali manfaatnya," ujar Saifuddin.
Kasi Bimas Islam Kemenag Aceh Besar Akhyar menyebutkan, pihaknya akan membentuk tim falakiyah untuk wilayah Aceh Besar yang akan menangani persoalan pengukuran arah kiblat di masjid dan meunasah. Tim itu nantinya akan turun ke masjid-masjid serta meunasah.
"Tim inilah yang akan turun kelapangan untuk menuntaskan masalah arah kiblat dan lain sebagainya. Insya Allah ke depan akan dilakukan pembinaan berkesinambungan agar keberadaan tim ini menjadi lebih kuat karena ditopang dengan ilmu pengetahuan," kata Akhyar.(detik)
0 Komentar untuk "Kemenag Aceh Besar Usulkan Qanun Pengukuran Arah Kiblat, Ini Tujuannya"